Jakarta, IDN Times - Komisi Vlll DPR menggelar rapat virtual bersama Kementerian Agama membahas pelaksanaan ibadah haji 2020. Dalam kesempatan itu, Kementerian Agama yang diwakili oleh Wamenag Zainut Tauhid menyampaikan batas ketentuan pelaksanaan haji.
“Kami mengusulkan batas waktu dari pemerintah Arab Saudi adalah pada tanggal 20 Mei 2020 atau pada akhir bulan Ramadan 1441 Hijriah,” kata Zainut, Senin (11/5).
Artinya, jika pemerintah Arab Saudi belum memutuskan hingga 20 Mei nanti, ibadah haji Indonesia tahun 2020 akan dibatalkan.
Lalu apa skenario Kemenag?