Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menekankan pentingnya sinergi antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Sosial (Kemensos). (Dok. Kemensos)
Ia menjelaskan bahwa Kemnaker secara berkelanjutan memperluas kebijakan ketenagakerjaan yang inklusif. Melalui penguatan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan sebagai pusat layanan terpadu serta Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Khusus (PTKK) yang berfokus pada peningkatan akses kerja bagi kelompok rentan, Kemnaker terus membuka peluang bagi penyandang disabilitas untuk memasuki dunia kerja, baik formal maupun mandiri.
Afriansyah juga mengapresiasi peran STIS beserta para instruktur yang telah berkontribusi dalam mencetak sumber daya manusia disabilitas yang terampil, adaptif, dan berjiwa wirausaha. Ia menegaskan bahwa penguatan kerja sama dengan Kemensos menjadi kunci agar hasil pelatihan dapat tersambung langsung dengan peluang kerja yang tersedia.
“Sinergi antara sektor ketenagakerjaan dan kesejahteraan sosial harus terus diperkuat agar penyandang disabilitas tidak hanya memperoleh pelatihan, tetapi juga kesempatan nyata untuk bekerja dan berwirausaha,” tuturnya.
Sebagai tindak lanjut, Afriansyah menyampaikan sejumlah langkah strategis yang dapat dikembangkan bersama Kemensos, seperti penyelarasan kurikulum pelatihan vokasi STIS dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), integrasi data peserta pelatihan dengan portal SiapKerja, pemberian prioritas bagi lulusan STIS dalam program pemagangan nasional, perluasan jejaring industri dan mitra usaha, serta peningkatan partisipasi aktif peserta dalam Job Fair Nasional.