Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo resmi mencabut gugatan senilai Rp23 miliar ke Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI), Jakarta Selatan soal status lahir seorang anak yang mencantumkan namanya sebagai ayah.
"Mengabulkan permohonan Penggugat tentang pencabutan perkara tersebut. Menyatakan perkara perdata Register Nomor 393/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel yang diterima dan didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 28 April 2023, dicabut," demikian bunyi putusan PN Jakarta Selatan yang dikutip pada Senin (5/6/2023).