Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Wamendagri Gugat RSPI Gegara Namanya Dicatut Ayah Bayi Baru Lahir

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo, mengunjungi Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Senin (25/7/2022). (Dok. Puspen Kemendagri).

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menggugat Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta (RSPI) terkait penerbitan surat keterangan lahir yang mencatut nama Wempi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Humas PN Jaksel, Djuyamto mengungkapkan gugatan tersebut didaftarkan pada Jumat, 28 April 2023 dengan nomor perkara: 393/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel itu mempunyai klasifikasi perbuatan melawan hukum.

1. Wempi jadi ayah Adri bayi yang dilahirkan seorang wanita bernama Jennifer

Bayi-bayi lahir direncanakan menyambut tanggal cantik 02-02-20 di RSIA Cahaya Bunda. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Djuyamto menerangkan Wempi menggugat RSPI dan seorang wanita bernama Veronica Jennifer karena mencatut namanya sebagai ayah dari bayi yang dilahirkan.

"Penggugat menggugat tergugat karena mengeluarkan Surat Keterangan Lahir dengan kop surat yang mencantumkan penggugat (Wempi) sebagai ayah dari bayi yang dilahirkan seorang perempuan bernama Veronica Jennifer," ujarnya saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (4/5/2023).

2. Wempi ingin surat keterangan lahir catut namanya dibatalkan

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (IDN Times/Aryodamar)

Djumanto mengatakan surat tersebut kemudian digunakan Veronica untuk mensomasi dan mengancam Wempi. Merasa terganggu, Wempi meminta majelis hakim membatalkan surat keterangan lahir tersebut

"Penggugat mohon agar majelis hakim menyatakan batal demi hukum surat keterangan tersebut," ujar Djuyamto.

3. RSPI belum menerima surat gugatan

Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Humas RSPI Septiany Utami Dewi mengungkapkan, sampai ini pihaknya belum menerima surat gugatan tersebut Meski demikian, pihaknya akan bekerjasama terkait kasus itu 

"Saat ini, RS Pondok Indah, Pondok Indah, belum menerima surat gugatan tersebut. RS Pondok Indah segera mempelajari gugatan tersebut setelah menerima surat tersebut secara resmi dari Instansi terkait," kata Septiany  kepada IDN Times.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dini Suciatiningrum
Hana Adi Perdana
3+
Dini Suciatiningrum
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us