Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menilai, eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dan eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, layak dihukum mati
Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal 2 ayat 2 memang disebutkan hukuman mati bisa diterapkan. Namun untuk menuntut hukuman mati, seluruh unsur Pasal 2 ayat 1 juga harus terpenuhi.
"Penanganan perkara oleh KPK dalam perkara dugaan suap benur di KKP dan bansos di Kemensos, saat ini pasal yang diterapkan terkait dengan dugaan suap yang ancaman hukuman maksimalnya sebagaimana ketentuan UU Tipikor adalah pidana penjara seumur hidup," ujar Ali saat dikonfirmasi, Rabu (17/2/2021).