Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Bansos, Dua Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara Segera Disidang

default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus suap bansos COVID-19 ke pengadilan. Kedua tersangka merupakan terduga penyuap eks Mensos Juliari Peter Batubatara.

"Hari ini Jaksa KPK Yosi Andika Herlambang melimpahkan berkas perkara terdakwa Harry Van Sidabukke dan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait bansos Kemensos tahun anggaran 2020, ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (16/2/2021).

1. JPU KPK masih menanti jadwal penetapan sidang

default-image.png
Default Image IDN

Ali mengatakan, penahanan para terdakwa kini beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor. Dalam kasus itu, Harry dan Ardian dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang (UU) Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Tim JPU selanjutnya menunggu penetapan majelis hakim yang akan memimpin persidangan dan penetapan sidang pertama, dengan agenda pembacaan surat dakwaan," tutur Ali.

2. Lima orang jadi tersangka kasus suap bansos COVID-19

Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KPK sudah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus suap program bansos COVID-19. Sebagai pihak terduga penerima, yakni Juliari serta dua pejabat PPK Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Sebagai pihak terduga pemberi, Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Sidabukke yang merupakan pihak swasta.

Saat operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan barang bukti uang Rp14,5 miliar dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing. Uang itu di simpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil.

Kasus ini berawal dari adanya pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020, dengan nilai Rp5,9 triliun. Kemudian ada 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode.

Juliari Batubara menunjuk Matheus dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaksanakan proyek tersebut. Mereka menunjuk langsung para pihak yang menjadi rekanan.

"Dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS (Matheus). Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS (Matheus) dan AW (Adi) sebesar Rp10 ribu per paket sembako, dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos," jelas Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube KPK, Minggu 6 Desember 2020.

3. Juliari diduga terima suap Rp17 miliar

default-image.png
Default Image IDN

Pada Mei hingga November 2020, Matheus dan Adi membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan. Di antaranya Ardian, Harry dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan juga diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.

Selain itu, Juliari juga diduga menerima suap sebesar Rp17 miliar. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, Juliari diduga menerima uang sebesar Rp8,2 miliar. Sedangkan periode kedua, Juliari diduga menerima uang Rp8,8 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Axel Joshua Harianja
EditorAxel Joshua Harianja
Follow Us