Warga Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur mengungkapkan rasa syukur yang tiada henti karena Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, mengabulkan seluruh gugatan warga terkait lokasi sodetan Kali Ciliwung.
Dilansir Tempo.co, (29/4), hal tersebut dibenarkan oleh Panitera pengganti PTUN, Eni Nuraeni. Hasil akhir putusan majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan warga Bidara Cina. Adapun sejumlah pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut antara lain, pihak tergugat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak hadir saat persidangan. Akan tetapi, berkas salinan putusan tersebut masih belum bisa dipublikasikan. Saat ini berkas putusan tersebut juga belum ditandatangani oleh majelis hakim.
Sebelumnya warga Bidara Cina mengajukan gugatan dengan nomor 59/G/2016/PTUN-JKT. Gugatan tersebut terkait penetapan lokasi sodetan Kali Ciliwung yang berubah tanpa sepengetahuan warga.