Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) meminta partisipasi masyarakat, untuk melapor ketika melihat aparatur sipil negara (ASN) yang mudik atau pulang kampung sepanjang periode 6-17 Mei 2021.
Imbauan tersebut merupakan cara Kemenpan RB untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 dengan melarang ASN mudik, melalui sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menpan RB No 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi COVID-19.
“Kepada masyarakat yang melihat ASN melanggar (SE Menpan RB 8/2021), bisa dilaporkan ke website Menpan atau website lapor. Kepada para ASN juga (yang melihat ASN lain mudik) juga bisa melaporkan pelaksanaan SE ini,” kata Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemen PANRB, Rini Widyantini, melalui kanal YouTube Kemenpan PANRB, Rabu (5/5/2021).