Yusril Apresiasi Dirjen Pas Mashudi Mundur Imbas Kasus Lapas Cibinong

Yusril mengapresiasi keputusan Mashudi meletakkan jabatan setelah kontroversi fasilitas mewah di Lapas Cibinong.
Keputusan mundur dinilai sebagai bentuk integritas moral dan pertanggungjawaban atas persoalan di lingkungan pemasyarakatan.
Pengunduran diri tidak menutup kemungkinan proses hukum jika ditemukan bukti keterlibatan dalam temuan Ombudsman.
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengapresiasi keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi meletakkan jabatan setelah kontroversi temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Yusril menilai keputusan Mashudi menunjukkan integritas moral dan tanggung jawab atas persoalan yang terjadi di lingkungan pemasyarakatan.
“Saya sungguh menghormati keputusan Pak Mashudi meletakkan jabatan akibat kontroversi temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Itu menunjukkan beliau mempunyai integritas moral dan tanggung jawab atas apa yang terjadi,” kata Yusril di Jakarta, dikutip Sabtu (3/10/2026).
1. Mashudi dinilai bertanggung jawab

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (23/9/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit) Yusril mengatakan Mashudi sebagai Dirjen Pemasyarakatan memiliki tanggung jawab atas persoalan yang terjadi di lingkungan pemasyarakatan. Dia menyebut keputusan mundur sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.
“Saya berpendirian bahwa etik harus melandasi perilaku seseorang dalam jabatan. Tanggung jawab etik mendahului tanggung jawab hukum. Karena itu, sekali lagi, saya menaruh rasa hormat kepada keputusan beliau meletakkan jabatan,” ujar Yusril.
2. Etik disebut mendahului hukum

Dirjenpas Mashudi usai rapat bersama Komisi XIII DPR terkait polemik penjara mewah di Lapas Cibinong. (IDN Times/Amir Faisol) Meski mengapresiasi pengunduran diri Mashudi, Yusril menyatakan pertanggungjawaban etik tidak menghilangkan tanggung jawab hukum seseorang apabila ditemukan bukti terkait suatu perkara.
Dia juga berharap Mashudi tidak terlibat dalam persoalan hukum yang terjadi di Lapas Cibinong.
“Sebagai Menko, tentu saya berharap beliau tidak terlibat apa-apa atas yang terjadi di Lapas Cibinong,” kata Yusril.
3. Proses hukum tetap terbuka

Dirjenpas Mashudi meninjau kondisi Rutan Ruteng yang terdampak gempa sekaligus menyerahkan bantuan bagi masyarakat dan jajaran terdampak (Dok/Kemenimipas) Yusril menyatakan pengunduran diri Mashudi tidak otomatis menutup kemungkinan proses hukum apabila aparat menemukan bukti keterlibatan dalam temuan Ombudsman.
“Sekiranya aparat penegak hukum melakukan investigasi atas temuan Ombudsman, Pak Mashudi, sekalipun telah meletakkan jabatan sebagai pertanggungjawaban moral, sama sekali tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab hukum seandainya ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup atas keterlibatan beliau dalam temuan Ombudsman di Lapas Cibinong selama beliau menjabat,” katanya.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)


















