Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Dirjen Pas Mundur di Kasus Lapas Cibinong, Yusril Bicara Peluang Hukum

2 min read
Dirjen Pas Mundur di Kasus Lapas Cibinong, Yusril Bicara Peluang Hukum
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Lia Hutasoit)
  • Pengunduran diri Mashudi dinilai sebagai pertanggungjawaban moral setelah kontroversi fasilitas mewah di Lapas Cibinong.

  • Yusril menegaskan tanggung jawab etik tidak menghapus tanggung jawab hukum jika ditemukan bukti yang cukup.

  • Yusril berharap Mashudi tidak terlibat dalam persoalan hukum terkait temuan Ombudsman.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan pengunduran diri Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi tidak otomatis menghapus tanggung jawab hukum, jika ditemukan bukti keterlibatannya dalam temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Dia mengatakan pertanggungjawaban etik berbeda dengan tanggung jawab hukum.

“Sekiranya aparat penegak hukum melakukan investigasi atas temuan Ombudsman, Pak Mashudi, sekali pun telah meletakkan jabatan sebagai pertanggungjawaban moral, sama sekali tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab hukum, seandainya ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup atas keterlibatan beliau dalam temuan Ombudsman di Lapas Cibinong selama beliau menjabat,” kata Yusril di Jakarta, Sabtu (3/10/2026).

  1. 1. Mundur dinilai bentuk tanggung jawab moral

    Dirjen Pas Mundur di Kasus Lapas Cibinong, Yusril Bicara Peluang Hukum
    Menko Yusril Ihza Mahendra (dok.Kemenko Kumham Imipas)

    Yusril tetap mengapresiasi keputusan Mashudi meninggalkan jabatannya, setelah kontroversi fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Dia menilai langkah tersebut menunjukkan adanya pertanggungjawaban secara etik.

    “Saya sungguh menghormati keputusan Pak Mashudi meletakkan jabatan akibat kontroversi temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Itu menunjukkan beliau mempunyai integritas moral dan tanggung jawab atas apa yang terjadi,” kata Yusril.

  2. 2. Etika disebut mendahului hukum

    Dirjen Pas Mundur di Kasus Lapas Cibinong, Yusril Bicara Peluang Hukum
    Dirjenpas Mashudi usai rapat bersama Komisi XIII DPR terkait polemik penjara mewah di Lapas Cibinong. (IDN Times/Amir Faisol)

    Menurut Yusril, pejabat harus menjadikan etika sebagai dasar perilaku ketika menjalankan jabatan. Namun, pertanggungjawaban etik tidak menggantikan proses hukum, apabila aparat menemukan bukti yang cukup.

    “Saya berpendirian bahwa etik harus melandasi perilaku seseorang dalam jabatan. Tanggung jawab etik mendahului tanggung jawab hukum. Karena itu, sekali lagi, saya menaruh rasa hormat kepada keputusan beliau meletakkan jabatan,” ujar dia.

  3. 3. Yusril berharap Mashudi tak terlibat

    Dirjen Pas Mundur di Kasus Lapas Cibinong, Yusril Bicara Peluang Hukum
    Dirjenpas Mashudi meninjau kondisi Rutan Ruteng yang terdampak gempa sekaligus menyerahkan bantuan bagi masyarakat dan jajaran terdampak (Dok/Kemenimipas)

    Di sisi lain, Yusril menyampaikan harapannya agar Mashudi tidak terlibat dalam persoalan hukum terkait temuan Ombudsman di Lapas Cibinong.

    “Sebagai Menko, tentu saya berharap beliau tidak terlibat apa-apa atas yang terjadi di Lapas Cibinong,” kata Yusril.

Share Article
Editorial Team

Ambang Batas Jelang Pemilu 2029

Related Articles

See More