Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Para pekerja migran menunggu dalam antrian untuk menerima makanan gratis di luar stasiun kereta Howrah setelah India memerintahkan "lockdown" nasional untuk membatasi penyebaran penyakit virus korona (COVID-19) di Kolkata, India, Rabu (25/3/2020). (ANTARA FOTO/REUTERS/Rupak De Chowdhuri)

Jakarta, IDN Times - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Udara Penanganan COVID-19 Kolonel Pas M.A Silaban mengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan secara ketat terhadap kedatangan penumpang pesawat dari India. Hal ini disampaikannya lantaran adanya eksodus warga India ke Indonesia setelah ledakan kasus COVID-19 di negara mereka.

“Prosedur ketat sudah diberlakukan terhadap penumpang pesawat rute internasional yang tiba dari negara lain termasuk dari India. Tidak seluruh penumpang dari luar negeri dapat masuk ke Indonesia," kata Silaban dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/4/2021).

1. Penumpang pesawat rute internasional masuk ke Indonesia dengan syarat

Protokol kesehatan di Bandara Soetta (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Menurut Silaban, pemerintah sudah menetapkan aturan perjalanan orang dari luar negeri. Ia mengatakan ada beberapa persyaratan yang sudah ditetapkan bagi warga negara asing yang bisa masuk ke Indonesia, seperti harus membawa surat keterangan tes PCR yang masih berlaku, memiliki KITAS, KITAP, dan melakukan karantina.

“Terhadap penumpang pesawat rute internasional yang tiba di Indonesia dilakukan pengawasan mulai dari bandara hingga proses karantina, sehingga diharapkan tidak ada kekhawatiran. Stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta berkoordinasi untuk memastikan prosedur dijalankan dengan ketat,” ujar Silaban.

2. Kemenkes tegaskan WNI dan WNA dari India harus dalam keadaan sehat

Editorial Team

Tonton lebih seru di