Jakarta, IDN Times - Pemerintah Pusat berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk warga terdampak pandemik COVID-19 mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
"Sebanyak 24 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan dengan masing-masing penerima bantuan diwakili oleh delapan keluarga," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (5/1/2021).
Dinas Sosial DKI Jakarta menerangkan, khusus bagi warga Jabodetabek yang semula menerima bantuan sembilan bahan kebutuhan pokok (sembako), mulai 2021 tidak akan lagi menerima bantuan yang sama dan diganti dengan Bantuan Sosial Tunai (BST).
"Setiap penerima bantuan sosial tunai akan mendapatkan uang sebesar Rp300 ribu yang diberikan selama empat bulan berturut-turut, terhitung sejak Januari hingga April 2021," ucap Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Irmansyah di Jakarta, seperti dikutip dari ANTARA.