Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pelaksanaan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dalam rangka arus balik Lebaran di perbatasan kawasan Jabodetabek dengan wilayah lain, masih akan dilaksanakan hingga (7/6). Setelah itu, pemeriksaan SIKM akan tetap dilakukan dengan lokasi pemeriksaan yang ditarik mundur, yaitu di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan kawasan Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).
"Sehingga, pemeriksaan SIKM ini akan terus dilakukan sampai dengan penetapan COVID-19 sebagai bencana nasional non-alam dinyatakan selesai," ungkap Syafrin dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times di Jakarta pada Jumat (29/5).
Lalu, apa saja persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga bila ingin memperoleh SIKM?