Suasana pembangunan rest area di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/11/2020). Pemerintah Kabupaten Bogor menargetkan pembangunan rest area di lahan seluas 7 hektare selesai akhir tahun ini, dan bertujuan untuk merelokasi para pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalur Puncak Cisarua. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
Hotel, resort, cottage, villa, homestay, hingga penginapan juga diperbolehkan beroperasi dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas.
Pengoperasian tempat wisata alam, desa wisata, beserta fasilitas penunjangnya dan konservasi alam atau hewan, eks situ, dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas serta jam operasional pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.
Sedangkan, pengoperasian wahana permainan di luar ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas dan jam operasional pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.
Pengoperasian wahana permainan di dalam ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 hingga 21.00 WIB.
Sementara, aktivitas di gelanggang renang, waterpark waterboom baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas hotel, resort, cottage, villa, homestay, penginapan dan fasilitas tempat wisata, diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas serta jam operasional pukul 10.00 hingga 17.00 WIB.