ilustrasi visa (unsplash.com/Global Residence Index)
Dalam kesempatan tersebut, Maria juga menegaskan bahwa aspek legalitas menjadi syarat utama dalam pelaksanaan ibadah haji. Ia menjelaskan bahwa hanya visa haji resmi yang diakui untuk menjalankan ibadah tersebut.
“Ibadah haji hanya dapat dilakukan dengan visa haji resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan jenis visa yang berlaku. Padahal, penggunaan visa di luar ketentuan merupakan pelanggaran serius.
“Ada beberapa jenis visa, seperti visa ziarah, visa kerja atau visa turis, tidak dapat digunakan untuk berhaji,” jelas Maria.
Menurutnya, penggunaan visa non-haji tidak hanya membuat ibadah menjadi tidak sah secara aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah saat berada di Tanah Suci, terutama dalam hal pengawasan dan perlindungan jemaah.