Jakarta, IDN Times - Kekerasan berbasis gender online (KGBO) kerap terjadi. Yayasan Pulih dalam situs resminya mengungkapkan bahwa Kekerasan berbasis gender adalah istilah yang memayungi tiap perilaku membahayakan terhadap seseorang berdasarkan aspek sosial termasuk gender yang dilekatkan oleh masyarakat yang membedakan antara laki-laki dan perempuan.
Kekerasan tersebut termasuk di dalamnya, segala perilaku yang mengakibatkan penderitaan fisik, seksual, atau mental, ancaman akan melakukan suatu perbuatan membahayakan, pemaksaan, dan atau perilaku lain yang membatasi kebebasan seseorang.
Melansir dari panduan KBGO Safenet yang dikutip secara daring, dijelaskan bahwa KBGO sama seperti kekerasan seksual yang ada di dunia nyata, namun difasilitasi teknologi. Sejak 2015, Komnas Perempuan sudah membahas hal ini dan menggarisbawahi bahwa kekerasan dan kejahatan siber memiliki pola kasus yang semakin rumit.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menjelaskan kasus KBGO mengalami tren kenaikan seiring dengan pembatasan sosial akibat pandemik COVID-19 dimana masyarakat banyak bergantung kepada akses internet untuk melakukan aktivitasnya sehari-hari.
“Kalau kita melihat Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2021, Kekerasan Berbasis Gender Online di masa pandemi mengalami kenaikan. Begitu juga dari survey lainnya, termaksud UN Women dalam beberapa laporannya menyatakan ada peningkatan kasus KBGO secara tajam, serta kurang dari 40 persen korban mencari pertolongan,” ujarnya, dikutip Jumat (28/1/2022)
