Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan masih mengizinkan odong-odong beroperasi di ibu kota. Syaratnya, odong-odong tidak melintas di jalan raya DKI Jakarta. Hal tersebut dipastikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Syarin Liputo saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (28/10).
"Mereka silakan beroperasi selama ini di jalan lingkungan di kawasan yaitu menjadi wilayah operasinya, silakan," jelas Syafrin.