Pemprov DKI Jakarta Larang Operasi Odong-Odong di Jalan, Ini Alasannya

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan melarang pengoperasian sepeda odong-odong di ruas jalan. Sebelumnya, Pemprov DKI juga melarang pengoperasian kendaraan bermotor yang dimodifikasi menjadi odong-odong.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, larangan pengoperasian odong-odong itu bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan di jalan raya.
"Semuanya yang digunakan untuk mengangkut orang odong-odong kendaraan bermotor atau odong-odong sepeda. Kita harus menghadirkan transportasi yang aman," kata Syafrin di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (27/10).
1. Pemerintah larang keberadaan odong-odong

Menurut Syafrin, pengadaan odong-odong telah dilarang oleh pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Perda Nomor 5 Tahun 2014.
Odong-odong dinilai termasuk dalam kategori kendaraan bermotor yang tidak memenuhi teknis dan layak jalan.
2. Pemilik odong-odong diharapkan cari kerjaan lain

Syafrin pun meminta pemilik odong-odong mencari pekerjaan selain mengoperasikan odong-odong.
"Terhadap pemilik odong-odong, kita harapkan bisa menyalurkan kegiatan yang bisa digeluti daripada menghadirkan kendaraan odong-odong yang mengabaikan keselamatan dan keamanan," ungkap Syafrin.
3. Dishub akan tegakkan aturan perihal odong-odong

Selanjutnya, Dishub DKI akan segera menerapkan aturan larangan odong-odong untuk beroperasi. Kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi standar dan keamanan menjadi alasan larangan tersebut.
Saat ini, Dishub DKI Jakarta ini tengah dalam tahap sosialisasi dari kecamatan, kelurahan hingga ke tingkat RT.