Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2025, tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 1446 Hijriah.
Inti SE itu yakni KemenPAN-RB memperpanjang satu hari masa working from anywhere (WFA) bagi ASN dan pejabat publik. Satu hari yang ditambahkan yakni pada Selasa, 8 April 2025.
"Melalui perubahan surat edaran (SE) ini dilakukan penyesuaian dengan menambahkan satu hari, yaitu pada Selasa 8 April 2025," ujar Menpan RB, Rini Widyantini, seperti dikutip dalam dokumen SE, Jumat (4/4/2025).
Surat edaran yang diteken Menpan Rini pada hari ini memutuskan untuk memperpanjang satu hari masa WFA, usai mendengarkan masukan dari Kementerian Perhubungan dan para pemangku kepentingan, terutama setelah melihat kepadatan arus balik yang ada.
“Kami ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan, dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman," tutur Rini.