Atasi Kepadatan Arus Balik, KemenPAN-RB Tetapkan Penyesuaian FWA

- Kementerian PAN-RB menetapkan penyesuaian FWA pada 8 April 2025 untuk mengurai kepadatan arus balik Lebaran dan Nyepi.
- Penyesuaian tugas ASN wajib mempertimbangkan akuntabilitas, keterukuran kinerja, serta tidak mengganggu layanan publik.
- Instansi diharapkan menyiapkan petugas pelayanan yang memadai dan sistem pendukung berbasis teknologi informasi.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menetapkan penyesuaian flexible working arrangement (FWA) pada 8 April 2025, guna mengurai kepadatan arus balik Lebaran 2025 dan Nyepi Tahun Baru Saka 1947.
Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2025, yang ditandatangani Menteri PAN-RB Rini Widyantini di Jakarta, Jumat (4/4/2025).
“Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman. Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap memastikan terjaganya kualitas layanan,” kata Menteri PANRB, Rini Widyantini, dalam keterangannya di Jakarta.
1. Dukung arus balik Lebaran 2025 berjalan lancar

Rini menjelaskan langkah ini diambil untuk menjamin kelancaran, keamanan, dan keselamatan mobilitas masyarakat selama arus balik, sekaligus menjaga produktivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.
Melalui SE tersebut, instansi pemerintah pusat dan daerah diminta mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN, dengan memanfaatkan skema FWA sesuai karakteristik tugas masing-masing instansi.
Penyesuaian ini wajib mempertimbangkan akuntabilitas, keterukuran kinerja, serta tidak mengganggu layanan publik kepada masyarakat.
2. WFA tambahan

Sebelumnya, pada SE Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2025 pengaturan FWA dilaksanakan selama empat hari sebelum libur, nasional serta cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada 24-27 Maret 2025. Melalui perubahan SE ini dilakukan penyesuaian dengan menambahkan satu hari, yaitu pada 8 April 2025.
Pelayanan publik yang bersifat esensial dan langsung bersentuhan dengan masyarakat diimbau tetap berjalan dengan baik, melalui pengaturan jadwal kerja yang efisien dan proporsional.
Instansi juga diharapkan menyiapkan petugas pelayanan yang memadai dan sistem pendukung berbasis teknologi informasi, sebagaimana juga telah dilakukan pada arus mudik.
3. Pentingnya kolaborasi kelola pelaksanaan tugas selama arus balik Lebaran

Lebih lanjut, Rini menekankan pentingnya kolaborasi antarpimpinan instansi dalam mengelola pelaksanaan tugas selama masa arus balik Lebaran dan Nyepi.
“Pelayanan publik adalah wajah pemerintah. Momen arus balik menjadi wujud nyata bagaimana kita bisa menjaga kualitasnya dengan tetap memberikan ruang bagi ASN, untuk menjalankan tugas secara adaptif, sebagaimana arus mudik yang dapat dilakukan dengan baik,” ujar Rini.
Pemerintah juga mengajak masyarakat terus berpartisipasi aktif dalam pemantauan pelayanan publik, dengan menggunakan kanal LAPOR! dan berkontribusi dalam survei kepuasan masyarakat.