Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memperpanjang pelaksanaan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga (4/6). Kebijakan itu menyesuaikan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Menpan RB, Tjahjo Kumolo menetapkan perpanjangan kebijakan WFH bagi ASN dalam surat edaran nomor 57/2020 tanggal (28/5) kemarin.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah diminta untuk memastikan agar penyesuaian sistem kerja ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.
Lalu, setelah (4/6) apakah para ASN diminta untuk masuk bekerja ke kantor?