Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara dan pekerja swasta serta pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi pelajar.
Kebijakan tersebut berlaku hingga 28 Januari 2026 dan merupakan langkah antisipasi menyusul peringatan cuaca ekstrem yang berpotensi memicu banjir dan gangguan lainnya.
"Untuk menjaga keselamatan bersama di tengah cuaca ekstrem, WFH dan PJJ kembali diterapkan hingga 28 Januari 2026 sesuai ketentuan yang berlaku bagi ASN, pekerja swasta, dan pelajar," kata Pemprov DKI dikutip dari akun resmi Instagram @dkijakarta, Jumat (23/1/2026).
