Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WFH dan PJJ Imbas Cuaca Ekstrem di DKI sampai 28 Januari
Ilustrasi cuaca ekstrem (IDN Times/Rochmanudin)

Intinya sih...

  • Ketentuan WFH bagi ASN dan swasta berdasarkan Surat Edaran Sekda No. 2/SE/2026

  • Penerapan PJJ bagi pelajar selama periode cuaca ekstrem

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara dan pekerja swasta serta pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi pelajar.

Kebijakan tersebut berlaku hingga 28 Januari 2026 dan merupakan langkah antisipasi menyusul peringatan cuaca ekstrem yang berpotensi memicu banjir dan gangguan lainnya.

"Untuk menjaga keselamatan bersama di tengah cuaca ekstrem, WFH dan PJJ kembali diterapkan hingga 28 Januari 2026 sesuai ketentuan yang berlaku bagi ASN, pekerja swasta, dan pelajar," kata Pemprov DKI dikutip dari akun resmi Instagram @dkijakarta, Jumat (23/1/2026).

1. Ketentuan wfh bagi asn dan swasta

Ilustrasi PNS (Foto: IDN Times)

Berdasarkan Surat Edaran Sekda No. 2/SE/2026, WFH bagi ASN berlaku bagi pegawai yang akses jalannya terputus akibat banjir.

Sementara, dikutip dari SE Kadisnakertransgi No: e-0001/SE/2026, bagi pekerja swasta, WFH diterapkan untuk jenis pekerjaan yang dapat dilakukan secara daring.

Surat edaran menetapkan pengecualian untuk perusahaan atau tempat kerja yang beroperasi 24 jam atau memberikan pelayanan langsung ke masyarakat, seperti di sektor kesehatan, transportasi umum, dan logistik vital. Unit-unit tersebut dapat tetap beroperasi dengan pengaturan proporsional sesuai kebutuhan dan tingkat risiko di lapangan.

2. Penerapan pjj bagi pelajar

Ilustrasi PJJ.Pexels/Julia M Cameron

Surat Edaran Dinas Pendidikan juga memutuskan penerapan PJJ selama periode cuaca ekstrem. Satuan pendidikan diinstruksikan untuk berkomunikasi intensif dengan orangtua atau wali murid terkait pelaksanaan PJJ.

Pelaksanaan WFH dan PJJ ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi objektif serta pengaturan internal masing-masing instansi dan perusahaan. Kebijakan ini secara resmi berlaku hingga tanggal 28 Januari 2026.

Di samping kebijakan tersebut, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk memantau informasi resmi dan membatasi aktivitas berisiko.

3. Pramono memerintahkan pengadaan PJJ dan WFH imbas cuaca ekstrem

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung usai rapat terbatas penangan banjir di Balai Kota, Jumat (23/1/2025)/ IDN Times Dini Suciatiningrum

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah menginstruksikan penerapan sistem PJJ dan kerja dari rumah (WFH) bagi pelajar dan pekerja. Kebijakan ini diambil sebagai antisipasi terhadap tingginya curah hujan yang berpotensi mengakibatkan banjir dan memperberat kemacetan di ibu kota.

"Atas potensi cuaca ekstrem tersebut, saya telah menginstruksikan Dinas Pendidikan untuk mengaktifkan opsi belajar dari rumah. Dengan infrastruktur yang telah memadai di Jakarta, saya yakin kegiatan belajar mengajar dapat tetap berjalan efektif meski dilakukan secara daring," kata Pramono saat berada di Kali Cakung Lama, Jakarta Utara, pada Jumat (23/1/2025).

Editorial Team