Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cuaca Ekstrem, Disdik DKI Terapkan PJJ 22 Sampai 28 Januari

Ilustrasi PJJ dengan akses gratis CloudX Conference (IDN Times/Dokumen)
Ilustrasi PJJ dengan akses gratis CloudX Conference (IDN Times/Dokumen)
Intinya sih...
  • PJJ diterapkan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik selama cuaca ekstrem.
  • Surat edaran berlaku hingga 28 Januari 2026 dengan permintaan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan PJJ.
  • SE Sekda Sementara membenarkan Surat Edaran tersebut sebagai tindak lanjut dari SE Sekda terkait cuaca ekstrem.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times — Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan di wilayah DKI Jakarta akibat cuaca ekstrem. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 9/SE/2026 tertanggal 22 Januari 2026.

Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan di DKI Jakarta sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2/SE/2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel karena cuaca ekstrem.

1. PJJ guna menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik

PJJ secara Online  yang digelar di sekolah kini dilaksanakan dengan WFH (IDN Times/ Ervan Masbanjar)
PJJ secara Online yang digelar di sekolah kini dilaksanakan dengan WFH (IDN Times/ Ervan Masbanjar)

Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan prediksi cuaca dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta yang disampaikan melalui surat bernomor e-0016/TB.01.02 tanggal 22 Januari 2026.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa penerapan PJJ dilakukan guna menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik selama kondisi cuaca ekstrem.

“Kepala Satuan Pendidikan agar menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama cuaca ekstrem,” demikian tertulis dalam poin pertama surat edaran tersebut.

2. Surat edaran ini berlaku hingga 28 Januari 2026

Sejumlah siswa-siswi mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) melalui daring di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. (IDN Times/Bagus F)
Sejumlah siswa-siswi mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) melalui daring di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. (IDN Times/Bagus F)

Disdik DKI Jakarta juga meminta kepala satuan pendidikan melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan PJJ, serta menyiapkan alternatif pembelajaran apabila terjadi kendala. Koordinasi dengan Suku Dinas Pendidikan maupun Dinas Pendidikan juga diminta dilakukan secara intensif.

Selain itu, pihak sekolah diminta aktif berkomunikasi dengan orang tua atau wali murid serta seluruh warga satuan pendidikan terkait pelaksanaan pembelajaran jarak jauh.

Surat edaran ini berlaku hingga 28 Januari 2026 dan diminta untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh satuan pendidikan di lingkungan Provinsi DKI Jakarta.

3. Berdasarkan SE Sekda

Ilustrasi suasana kelas saat PJJ. (IDN Times/Larasati Rey)
Ilustrasi suasana kelas saat PJJ. (IDN Times/Larasati Rey)

Sementara Nahdiana membenarkan Surat Edaran tersebut. Dia menerangkan SE tersebut merupakan tindak lanjut dari SE Sekda.

"Benar, ini tindak lanjut dari SE Sekda dalam rangka menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik karena cuaca ekstrem," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us

Latest in News

See More

Megawati Ulang Tahun ke-79, Dirayakan di Istana Batu Tulis Bogor

23 Jan 2026, 09:11 WIBNews