Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan ultimatum kepada sederet perusahaan teknologi, seperti Whatsapp, Google hingga Instagram, untuk segera mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Hal tersebut diucapkan langsung Menkominfo, Johnny G Plate. Perusahaan teknologi yang beroperasi di Indonesia diwajibkan untuk mendaftar PSE paling lambat pada Rabu (20/7/2022) mendatang.