Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kominfo Minta PSE Lingkup Privat Segera Daftar Sampai 20 Juli 2022

Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times- Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta Penyelenggara Sistem Elektronik  (PSE) atau platform digital lingkup privat untuk segera melakukan pendaftaran ke Kementerian.

Kewajiban tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika No 3 Tahun 2022 tentang Tanggal Efektif Pendaftaran PSE lingkup privat.

“Batas waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat baik domestik maupun asing melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko yakni Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), akan berakhir pada tanggal 20 Juli 2022,” ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam konferensi pers di Kominfo, Rabu (22/6/2022).

1. PSE lingkup privat baik domestik ataupun asing wajib melakukan pendaftaran

Ilustrasi PSE (kominfo.go.id)
Ilustrasi PSE (kominfo.go.id)

Dedy mengungkapkan, penetapan batas waktu tersebut sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019), dan Pasal 47 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang telah diubah melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 (PM Kominfo 5/2020).

“Peraturan tersebut mewajibkan PSE lingkup privat baik domestik ataupun asing untuk melakukan pendaftaran paling lambat enam bulan, sejak sistem pendaftaran PSE efektif pada OSS RBA beroperasi yaitu sejak tanggal 21 Januari 2022,” imbuhnya.

2. Sebanyak 4.540 PSE telah mendaftar

ilustrasi orang menggunakan aplikasi PSE (pexels.com/photoMIX company)
ilustrasi orang menggunakan aplikasi PSE (pexels.com/photoMIX company)

Dedy menerangkan, sejak 2015 hingga 22 Juni 2022 sudah ada  4.540 PSE yang terdiri dari 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing lingkup privat yang telah melakukan pendaftaran pada Kominfo.

“Dari jumlah tersebut, terdapat 2.569 PSE domestik yang telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik sebelum diundangkannya PM 5/2020,” katanya.

3. PSE yang terdaftar sebelum PM 5/2020 diundangkan juga wajib daftar

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Dedy menyarankan, bagi PSE yang telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik sebelum diundangkannya PM 5/2020 harus melakukan pendaftaran ulang, melalui OSS RBA sebelum 20 Juli 2022.

“PSE lain yang belum pernah melakukan pendaftaran sebelumnya dan memenuhi kriteria untuk wajib daftar, perlu segera melakukan pendaftaran melalui sistem seperti tersebut di atas,” imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dini Suciatiningrum
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us