Jakarta, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi mendeportasi warga negara Amerika Serikat berinisial ECC (LK/59), setelah diduga mabuk dan membuat onar di kawasan permukiman warga Kota Sukabumi. Deportasi dilakukan pada Jumat, 31 Juli 2026, usai dia ditangkap polisi dan diperiksa petugas imigrasi.
"Setiap orang asing di wilayah Indonesia wajib menghormati hukum dan norma yang berlaku serta menjaga ketertiban umum. Oleh karena itu setiap pelanggaran keimigrasian akan kami tindaklanjuti sebagai bentuk komitmen menjaga kedaulatan negara dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan, dikutip Selasa (4/7/2026).
