Jakarta, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya berhasil mengamankan seorang warga negara Asing (WNA) asal Bangladesh yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Australia Federal Police (AFP), pada Rabu (8/5/2024). Pria berinisial HR itu diduga kuat terlibat dalam penyelundupan manusia ke Australia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, Ramdhani, menjelaskan, HR awalnya dilaporkan oleh istrinya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI), S, pada 9 Januari 2024. Kala itu S mengaku suaminya meninggalkan rumah dan tidak diketahui keberadaanya.
“Istrinya juga menyampaikan bahwa HR terlibat dalam kegiatan ilegal mendatangkan WNA dari Bangladesh dan Pakistan untuk diberangkatkan ke Australia,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Sabtu (18/5/2024).
