Epy Kusnandar Direhabilitasi karena Polisi Tak Temukan Barang Bukti

- Polisi menemukan 12,34 gram ganja pada Yogi Gamblez, dan Epy Kusnandar direhabilitasi karena tidak ditemukan barang bukti ganja.
Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan artis Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Namun, Epy direhabilitasi sedangkan Yogi tidak lantaran tidak ditemukan barang bukti.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi mengatakan, Epy direhabilitasi karena polisi tidak menemukan barang bukti ganja. Sedangkan Yogi, polisi mendapati 12,34 gram ganja.
“Mengapa kita lakukan kepada tim asesmen terpadu BNN? karena saudara EK ini positif menggunakan ganja, namun yang bersangkutan tidak kedapatan memiliki barang bukti yang ada padanya,” kata Syahduddi saat dihubungi, Jumat (17/5/2024).
1. Epy mendapatkan ganja dari Yogi

Epy Kusnandar mendapatkan satu linting ganja dari Yogi pada 20 Maret 2024. Kemudian, ia konsumsi sendiri di atas pohon yang berada di belakang Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.
Epy tidak langsung menghabiskan satu linting ganja. Melainkan ia konsumsi bertahap.
“Ketika sisa setengah linting, disimpan dalam toples kosong. Beberapa waktu kemudian, ganja tersebut dikonsumsi kembali,” ujar Syahduddi.
2. Epy positif narkoba saat ditangkap

Epy dan Yogi ditangkap di warungnya di daerah Kalibata, Jakarta Selatan, pada 9 Mei 2024 malam. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, keduanya dinyatakan positif Tetrahidrokanabinol (THC).
“Atas penemuan barang bukti, hasil tes urine, kemudian penyidik mengamankan kedua orang tersebut, dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan penanganan lebih lanjut,” ujar Syahduddi.
3. Epy alami depresi

Selain positif narkoba, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, Epy dinyatakan mengalami kondisi depresi dengan indikator tekanan darah 230 per 91. Atas kondisi tersebut, penyidik berkoordinasi dengan Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta membawa Epy untuk dilakukan perawatan.
“Juga melakukan permohonan asesmen kepada tim asesmen terpadu BNN (Badan Narkotika Nasional) untuk meminta rekomendasi terhadap tindak lanjut penanganan terhadap saudara EK,” kata Syahduddi.