Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menegaskan, perubahan status Jakarta memberikan ruang gerak dalam pembangunan dan ekonomi yang bermanfaat.
Salah satu fokus utama Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) adalah memperkuat peran kelurahan dengan kucuran dana APBD minimal 5 persen langsung ke kelurahan.
"Penataan yang kita berikan semakin memberikan ruang untuk bergerak lebih baik," ujarnya dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), dikutip Rabu (24/4/2024).