Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2018 tertulis bahwa mobil barang atau truk dilarang melewati ruas jalan tol dan ruas jalan nasional mulai Selasa, 12 Juni, pukul 00:00 WIB, hingga Kamis, 14 Juni, pukul 24:00 WIB. Untuk arus balik, pembatasan operasional mobil barang akan berlangsung mulai Jumat, 22 Juni pukul 00:00 WIB, hingga Minggu, 24 Juni, pukul 24:00 WIB.
Truk yang dimaksud adalah mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diijinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan, serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian, bahan tambang, dan bahan bangunan meliputi besi, semen, dan kayu.
Berikut daftar ruas jalan tol dan jalan nasional yang memberlakukan pembatasan operasional mobil barang saat masa angkutan Lebaran 2018.