Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama. Kali ini Yaqut dicecar soal barang bukti dalam kasus ini.
“Pemeriksaan terhadap YCQ untuk dikonfirmasi terkait barang-barang bukti yang sudah diperoleh penyidik sebelumnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Sabtu (20/6/2026).
Yaqut Dicecar KPK soal Bukti Kasus Korupsi Kuota Haji

1. Yaqut hingga petinggi Maktour tersangka kasus korupsi haji
Diketahui KPK dalam kasus ini telah menetapkan Yaqut dan mantan staf Staf khususnya, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Selain itu, KPK juga telah menetapkan Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sebagai tersangka. Keempatnya kini sudah ditahan di Rutan KPK.
2. KPK sudah sita lebih dari Rp100 miliar
Perkara ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi. Yaqut pada saat itu membagi kuota tersebut sama besarnya antara reguler dan kuota khusus.
Diduga terjadi suap yang melibatkan biro perjalanan haji dan pejabat Kemenag pada saat itu. Sudah ada uang lebih dari Rp100 miliar yang disita KPK. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini dudga merugikan negara Rp622 miliar.