Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Yaqut Diduga Siapkan Rp17,8 M untuk Pengaruhi Pansus Angket DPR
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
  • Jaksa mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan US$1 juta atau sekitar Rp17,82 miliar untuk memengaruhi hasil Pansus Angket Haji DPR 2024.
  • Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat; Pansus dibentuk DPR pada 9 Juli 2024 terkait dugaan ketidakpatuhan penyelenggaraan haji terhadap undang-undang.
  • Yaqut dan tiga terdakwa lain diduga merugikan negara Rp622,09 miliar dalam korupsi kuota haji, serta memperkaya 25 orang, 313 penyelenggara haji, dan Koperasi Perahu.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga sempat menyiapkan satu juga dolar Amerika Serikat untuk memengaruhi hasil panitia khusus (Pansus) angket Haji di DPR. Jika dikonversi ke rupiah dengan kurs Rp17.820, maka total uang yang disiapkan senilai Rp17.820.000.000.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Yaqut yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Jaksa mengatakan, DPR membentuk Pansus Angket DPR terhadap Penyelenggaraan Haji tahun 2024 pada 9 Juli 2024 karena adanya dugaan ketidakpatuhan dalam pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan lbadah Haji dan Umrah.

"Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan uang sejumlah satu juta dolar Amerika Serikat melalui Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman selaku staf khusus Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dengan tujuan untuk memengaruhi hasil Pansus Angket Haji tahun 2024," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Yaqut didakwa bersama-sama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, merugikan negara Rp622.090.207.166,41 dalam dugaan korupsi kuota haji.

Para terdakwa juga diduga memperkaya 25 orang lain yaitu:

1. Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex: USD 5.233.800 dan Rp330.000.000.

2. Rizky Fisa Abadi: USD 475.000 dan Rp50.000.000.

3. Abdul Muhyi: USD 308.500.

4. Ridwan Kurniawan: USD 512.500 dan Rp250.000.000.

5. Iyah Nuryah: USD 70.000.

6. Dodi Suhada: USD 59.500.

7. Kamal: USD 3.000.

8. Adam Fakih Mukodam: USD 3.000.

9. Bambang Sutrisno: USD 80.000.

10. Hud Rifky Assegaf: USD 130.000.

11. Anjas Asmara: USD 30.000.

12. Hafidz: USD 94.600.

13. Makki Abdul Sholeh: USD 5.000.

14. Roy Kurniawan: USD 18.500.

15. Rachmat Wildan: USD 7.000.

16. Farid Aljawi: USD 52.500.

17. Ahmad Taufik: USD 126.200.

18. Muzaki Kholis: USD 84.500.

19. Badrussalam: USD 4.500.

20. Muhamad Zaki Yamani: Rp353.600.000.

21. Amaludin Wahab: USD 602.600.

22. Syihabbul Muttaqin: USD 493.400.

23. Tauhid Hamdi: USD 20.000.

24. Ali Makki: USD 19.600.

25. Buchori Yusuf: USD 56.000.

Para terdakwa juga diduga memperkaya 313 penyelenggara haji senilai Rp478.173.058.166,41 dan Koperasi Perahu sejumlah 26.500 dolar Amerika Serikat.

Curated For You

Editorial Team

Related Article