Menkumham Yasonna Laoly rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan (9/6/2021). (dok. Humas Kemenkumham)
Ketua DPP PDI Perjuangan itu mengapresiasi sejumlah langkah yang telah dilakukan Ditjen Pemasyrarakatan dalam menyikapi pandemik COVID-19 di lingkungan penjara. Beberapa upaya yang dilakukan antara lain dengan membatasi kunjungan tatap muka hingga pengecekan berkala terhadap petugas dan narapidana.
Selain itu, Ditjen Pemasyarakat juga membuat kebijakan asimilasi di rumah, memindahkan 664 narapidana bandar narkoba ke Nusakambangan. Menurut Yasonna, hal ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah memberantas narkoba.
"Melalui pemindahan ini diharapkan dapat memberantas peredaran obat-obatan terlarang di lapas maupun rutan yang menjadi persoalan klasik yang terus terjadi dari tahun ke tahun," ujarnya.