Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
YLBHI Desak Polri Usut Kasus Persekusi LGBT
ilustrasi kekerasan domestik (dok. IDN Times/Novaya)
  • YLBHI menyoroti meningkatnya persekusi terhadap kelompok minoritas gender di Bogor dan Palu, dengan total 10 korban mengalami kekerasan fisik hingga penyebaran video oleh pelaku.
  • Organisasi ini menilai pola kekerasan terhadap transpuan sudah sistematis dan mencerminkan persoalan struktural lama, diperkuat data Komnas Perempuan serta riset yang menunjukkan diskriminasi masih tinggi.
  • YLBHI mendesak Presiden mencabut Perpres 111/2025 dan meminta Polri, LPSK, serta Komnas HAM menjamin perlindungan korban serta menghentikan kebijakan diskriminatif terhadap kelompok minoritas gender.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2024

Arus Pelangi mencatat sedikitnya 50 kebijakan anti-LGBTIQ+ masih berlaku hingga tahun ini, menunjukkan masih kuatnya diskriminasi terhadap kelompok tersebut.

Tahun 2025

Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan LGBTQ+ sebagai ancaman nonmiliter, kebijakan yang kemudian dikritik YLBHI karena dinilai memperbesar risiko diskriminasi.

dua bulan terakhir

YLBHI melaporkan tiga kasus persekusi terhadap transpuan di Bogor dengan total sepuluh korban serta insiden serupa di Palu yang mendapat apresiasi DPRD setempat.

21 Juli 2026

Dalam siaran pers yang dikutip pada tanggal ini, YLBHI mendesak Polri mengusut kasus persekusi LGBT dan menuntut Presiden mencabut Perpres 111/2025 serta menjamin perlindungan bagi korban.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    YLBHI mendesak Polri mengusut kasus persekusi terhadap kelompok minoritas gender, terutama transpuan di Bogor dan Palu, yang disebut menunjukkan pola kekerasan sistematis dan meluas dalam dua bulan terakhir.
  • Who?
    Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), para korban transpuan di Bogor dan Palu, serta aparat kepolisian yang diminta menindak pelaku dan menjamin perlindungan bagi korban.
  • Where?
    Kejadian persekusi dilaporkan terjadi di Kota Bogor, Jawa Barat, dan Kota Palu, Sulawesi Tengah. Pernyataan YLBHI disampaikan dari Jakarta melalui siaran pers resmi.
  • When?
    Pernyataan YLBHI disampaikan pada Selasa, 21 Juli 2026. Kasus persekusi disebut berlangsung dalam dua bulan terakhir sebelum tanggal tersebut.
  • Why?
    YLBHI menilai tindakan kekerasan terhadap kelompok minoritas gender meningkat akibat kebijakan diskriminatif seperti Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan LGBTQ+ sebagai ancaman nonmiliter.
  • How?
    Para korban mengalami kekerasan fisik, penyiraman cairan diduga urine, penelanjangan, hingga luka serius. Aksi pelaku direkam dan disebarkan di media sosial. YLBHI meminta langkah hukum tegas dari Polri dan lembaga terkait.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Ada orang-orang transpuan di Bogor dan Palu yang disakiti sama orang jahat. Mereka dipukul, disiram cairan kotor, dan videonya disebar. YLBHI marah dan minta polisi tangkap pelaku supaya korban aman. YLBHI juga bilang aturan dari presiden bikin orang makin takut, jadi mereka mau aturan itu dicabut biar semua orang bisa hidup tenang.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Di tengah situasi yang menunjukkan meningkatnya kekerasan terhadap kelompok minoritas gender, langkah YLBHI untuk mendesak penegakan hukum dan perlindungan bagi korban mencerminkan keberanian moral serta komitmen terhadap nilai kemanusiaan. Seruan agar berbagai lembaga negara bertindak menandakan adanya upaya serius memperkuat prinsip keadilan dan hak asasi dalam praktik kenegaraan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - YLBHI menilai rangkaian persekusi terhadap kelompok minoritas gender seperti transpuan di Bogor dan Palu menunjukkan kekerasan terhadap kelompok tersebut telah memasuki fase yang semakin sistematis. Organisasi bantuan hukum itu mendesak Polri segera menindak pelaku dan menjamin perlindungan bagi korban.

"Dampak dari kebijakan ini bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan telah menjelma menjadi kekerasan nyata di berbagai wilayah Indonesia," kata YLBHI dalam siaran persnya dikutip Selasa (21/7/2026).

1. Total ada 10 korban dalam dua bulan terakhir

Ilustrasi LGBT (IDN Times/Arief Rahmat)

YLBHI mengungkapkan, sedikitnya tiga kasus persekusi terhadap transpuan terjadi di Kota Bogor dalam dua bulan terakhir dengan total 10 korban. Para korban disebut mengalami kekerasan fisik, disiram cairan yang diduga urine, ditelanjangi, hingga mengalami luka serius. Aksi tersebut bahkan direkam dan disebarluaskan sendiri oleh pelaku melalui media sosial.

Di Palu, Sulawesi Tengah, YLBHI menyoroti aksi persekusi terhadap kelompok minoritas gender yang disebut mendapat apresiasi DPRD setempat di tengah pembahasan rancangan peraturan daerah mengenai larangan "penyimpangan seksual."

2. Pola kekerasan yang tak lagi sebagai kasus terpisah

ilustrasi kekerasan domestik (dok. IDN Times/Novaya)

Menurut YLBHI, kondisi tersebut memperlihatkan adanya pola kekerasan yang tidak lagi berdiri sebagai kasus terpisah.

"Pola ini bukan gejala baru, melainkan eskalasi dari persoalan struktural yang sudah lama berlangsung," kata YLBHI.

YLBHI juga mengutip data Komnas Perempuan yang menunjukkan transpuan menjadi kelompok yang paling rentan mengalami diskriminasi dan kekerasan. Selain itu, riset CRM dan PSHK mencatat kelompok LGBTIQ+ belum diakui sebagai kelompok rentan dalam berbagai kebijakan antidiskriminasi, sedangkan Arus Pelangi mendata sedikitnya 50 kebijakan anti-LGBTIQ+ masih berlaku hingga 2024.

3. YLBHI mendesak presiden mencabut Perpres 111/2025

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

YLBHI menilai Perpres Nomor 111 Tahun 2025 memperbesar risiko diskriminasi karena memasukkan LGBTQ+ sebagai ancaman nonmiliter.

"Demokrasi kian mundur dan negara hukum runtuh ketika narasi LGBTIQ+ dimasukkan sebagai ancaman nonmiliter," kata YLBHI.

Karena itu, YLBHI mendesak Presiden mencabut Perpres 111/2025, Kapolri menjamin keamanan kelompok minoritas gender dan menindak seluruh pelaku persekusi, LPSK memberikan perlindungan kepada korban, Komnas HAM menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat, serta meminta pemerintah daerah menghentikan pembahasan aturan yang dinilai diskriminatif terhadap kelompok minoritas gender.

Curated For You

Editorial Team

Related Article