Jakarta, IDN Times - Pemerintah harus menyediakan angkutan umum yang ramah difabel, dengan hak yang sama seperti konsumen umum lainnya.
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Sjatno mengatakan, saat ini Pemprov DKI Jakarta sudah mulai menerapkan hal tersebut di TransJakarta.
"Pemerintah buat kebijakan bahwa harus ada angkutan umum yang ramah difabel, artinya nanti konsumen difabel dapat hak yang sama, jadi tidak harus bayar lebih mahal," kata Agus saat siaran radio bertajuk 'Mewujudkan Angkutan Umum Jakarta Ramah Disabilitas', dikutip Selasa (22/11/2022).