9 Hakim MK Dinyatakan Melanggar Etik Terkait Bocornya Keterangan RPH

Seluruh hakim MK melanggar Sapta Karsa Hutama

Jakarta, IDN Times - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan sembilan Hakim Konstitusi melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menuturkan seluruh Hakim MK tersebut melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

“Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan,” kata di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Mereka dinyatakan melanggar kode etik lantaran para hakim konstitusi terbukti tidak mampu menjaga informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Kebocoran keterangan di RPH itu dimuat dalam Majalah Tempo. Namun dari hasil pemeriksaan, sembilan hakim kompak mengaku tak tahu siapa yang membocorkan informasi tersebut.

Jimly memastikan, MKMK tak bisa memeriksa lebih lanjut dan melakukan konfirmasi kepada Tempo. Sebab, kerahasiaan narasumber dilindungi dalam UU Kebebasan Pers.

"Dari hasil pemeriksaan, kesembilan hakim nggak tahu siapa yang membocorkan informasi. MKMK tidak bisa menanyakan ke Tempo karena terbentur UU Kebebasan Pers," tutur dia.

Jimly menyebut, pelanggaran benturan kepentingan itu seakan sudah menjadi kebiasaan yang kemudian dianggap wajar, karena para hakim membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik tanpa saling mengingatkan.

Untuk itu, sembilan hakim dijatuhkan sanksi berupa teguran lisan secara kolektif.

Untuk diketahui, setidaknya ada 21 laporan dugaan pelanggaran etik hakim yang diperiksa dan diadili MKMK sebagai buntut dari putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca Juga: MKMK Nyatakan Enam Hakim Konstitusi Bersalah, Kena Sanksi Teguran

Baca Juga: Saldi Isra Tak Langgar Etik tentang Dissenting Opinion Putusan MK

Baca Juga: MKMK Putuskan Hakim Arief Hidayat Langgar Etik, Kena Sanksi Teguran

Topik:

  • Dheri Agriesta
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya