Bawaslu Minta Ketua KPU dan Jajarannya Diberhentikan Sementara

Bawaslu adukan Ketua KPU dan jajaran komisioner ke DKPP

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan sementara Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dan jajarannya.

Hal tersebut disampaikan Bawaslu dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023). Dalam perkara itu, Bawaslu sebagai Pengadu dan KPU sebagai Teradu.

1. Bawaslu minta jajaran KPU diberhentikan sementara

Bawaslu Minta Ketua KPU dan Jajarannya Diberhentikan SementaraDewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terkait laporan Bawaslu terhadap KPU yang diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam permohonannya, Bawaslu menjelaskan berbagai dalil aduannya terkait akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang tidak diberikan secara utuh.

“Para Teradu membatasi tugas pengawasan yang dilakukan oleh Para Pengadu,” kata Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty di ruang Sidang DKPP.

Sementara, dalam dalil aduan yang dibacaka Anggota Bawaslu, Totok Hariyono juga menerangkan, dalam tugas Bawaslu diterangkan dalam Pasal 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 adalah untuk menegakkan asas-asas Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

“Berdasarkan hal tersebut, kehadiran Bawaslu dalam melakukan tugas pengawasan di seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu menjadi sangat vital mengingat tugas ini diperintahkan oleh Konstitusi dan UU Pemilu,” ujar dia.

Totok menuturkan, padahal pihaknya telah mengirimkan surat imbauan kepada KPU sebanyak tiga kali untuk memberikan akses penuh Silon. Namun, Bawaslu menyebut KPU tidak memberikan akses Silon sesuai permintaan Bawaslu.

“Para Pengadu tidak dapat mengakses fitur data partai politik, data calon, dan penerimaan pada Silon yang digunakan dalam pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” ujarnya.

“Dengan terbatasnya akses terhadap data dan dokumen dalam Silon telah menyebabkan Para Pengadu dalam melakukan tugas pengawasan tidak dapat memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan Bakal Calon serta kegandaan pencalonan Bakal Calon dalam proses Verifikasi Administrasi yang dilakukan oleh Para Teradu, apakah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Selain itu, Bawaslu juga meminta agar Ketua dan Anggota KPU saat ini diberhentikan sementara.

Berikut pokok permohonan Pengadu:
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti telah melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Memberikan Sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu 1 Hasyim Asy’ari, S.H.,M.Si.,Ph.D. sebagai Ketua merangkap Anggota KPU RI; Teradu 2 Mochammad Afifuddin sebagai Anggota KPU RI; Teradu 3 Betty Epsilon Idroos sebagai Anggota KPU RI; Teradu 4 Parsadaan Harahap sebagai Anggota KPU RI; Teradu 5 Yulianto Sudrajat, S.Sos. M.I.Kom sebagai Anggota KPU RI; Teradu 6 Dr. H. Idham Holik sebagai Anggota KPU RI; dan Teradu 7 August Mellaz sebagai Anggota KPU RI, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono).

Baca Juga: Bawaslu Sebut Dalih KPU Batasi Akses Silon Terkait Data Pribadi Keliru

2. KPU bantah batasi akses Silon ke Bawaslu

Bawaslu Minta Ketua KPU dan Jajarannya Diberhentikan SementaraIlustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara itu, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari membantah membatasi akses Silon sebagaimana yang diadukan Bawaslu ke DKPP.

Hasyim memastikan pihaknya sudah membuka akses Silon kepada Bawaslu. Dia menyebut, tak membatasi akses data dan dokumen terkait bakal calon anggota DPR RI dan DPRD tersebut.

"Bahwa dengan demikian tidaklah benar jika para teradu anggap melakukan pembatasan para pengadu ihwal data dan dokumen Bakal calon anggota DPR dan DPRD," kata dia dalam sidang.

Sebaliknya, Hasyim mengimbau seharusnya Bawaslu sebagai pihak pengadu memahami konteks prinsip kehati-hatian terhadap data bacaleg di Silon.

Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Mestinya para pengadu memahami langkah-langkah para teradu dalam konteks menjalankan prinsip hati-hatian dalam rangka menjaga data dan dokumen bakal calon anggota DPR dan DPRD dalam kerangka yuridis sebagaimana diatur dalam pasal 17 huruf g dan h undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," tutur Hasyim.

Di samping itu, yang dilakukan KPU dalam menjaga data dan dokumen bacaleg di Silon sudah diberlakukan sejak Pemilu 2019 lalu.

Hasyim bersaksi kebijakan itu sudah diberlakukan, karena dia sendiri saat itu menjabat sebagai Anggota KPU.

"Kebijakan yang dimaksud juga berlaku pada pemilu 2019 Ketika saya sebagai tradu juga menjadi bagian dari Anggota KPU untuk menyelenggarakan pemilu 2019," tegas dia.

Di sisi lain, Hasyim juga menyinggung mengenai aturan kewenangan Bawaslu atas verifikasi administrasi dokumen bakal calon anggota DPR dan DPRD berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Bahwa pasal 251 ayat 1 Undang-Undang Pemilu mengatur bahwa seluruh Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten kota, melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bukan melakukan verifikasi. Tapi melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bacaleg DPR, DPRD yang dilakukan oleh KPU RI, KPU provinsi, dan KPU Kabupaten Kota," imbuh Hasyim.

3. DKPP gelar sidang pemeriksaan

Bawaslu Minta Ketua KPU dan Jajarannya Diberhentikan SementaraDewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terkait laporan Bawaslu terhadap KPU yang diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebagaimana diketahui, DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023.

Sesuai jadwal, sidang tersebut digelar di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada hari ini, Senin (4/9/2023), pukul 09.00 WIB.

Perkara ini diadukan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja bersama jajaran Anggota Bawaslu lainnya, yaitu Totok Hariyono, Herywn J.M. Malonda, Puadi, dan Lolly Suhenty. Mereka berstatus sebagai Pengadu I sampai V.

Para Pengadu mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan enam anggota KPU lainnya, yakni Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Dengan demikian, Hasyim dan kawan-kawan merupakan pihak Teradu I sampai VII.

Para teradu didalilkan membatasi tugas pengawasan pengadu berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon), serta pembatasan pengawasan melekat pada Bawaslu berkaitan dengan jumlah personel dan durasi pengawasan.

Selain itu, para teradu juga didalilkan telah melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, serta PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Diadukan ke DKPP, KPU Bantah Batasi Akses Silon ke Bawaslu

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya