KPU Sebut 14 Persenan Bacaleg Tak Lolos Syarat Verifikasi Administrasi

83,84 persen bacaleg dinyatakan memenuhi syarat

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut, masih ada 14,93 persen bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam verifikasi administrasi perbaikan.

"Dari bacaleg yang diajukan oleh 18 parpol peserta pemilu dan berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan, terdapat 14,93 persen bacaleg yang dinyatakan TMS," kata Anggota KPU RI, Idham Holik dalam keterangannya kepada awak media, Senin (7/8/2023).

Baca Juga: Verifikasi Administrasi, KPU DKI: 139 Bacaleg Tak Memenuhi Syarat 

1. Terdapat 1,24 persen bacaleg yang dihapus

KPU Sebut 14 Persenan Bacaleg Tak Lolos Syarat Verifikasi AdministrasiIlustrasi anggota legislatif dipilih lewat Pemilihan Legislatif (Pileg) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Idham menuturkan terdapat juga 1,23 persen bacaleg yang data pencalonannya di hapus karena tidak melengkapi kembali syarat data yang dinyatakan belum lengkap.

"(Terdapat) 1,23 persen bacaleg yang data pencalonannya dihapus dari atau tidak diajukan kembali ke dalam daftar bacaleg oleh parpol pada masa perbaikan dokumen persyaratan calon pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023," ucap dia.

Baca Juga: KPU Beri Kesempatan 9.260 Bacaleg yang Belum Penuhi Syarat hingga 9 Juli

2. Sebanyak 83,84 persen bacaleg dinyatakan MS

KPU Sebut 14 Persenan Bacaleg Tak Lolos Syarat Verifikasi AdministrasiKomisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dengan demikian, kata Idham, terdapat 83,84 persen bacaleg yang saat ini dokumen pencalonan di masa verifikasi administrasi perbaikan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

"Ada 83,84 persen bacaleg yang dokumen pencalonannya dinyatakan MS," tutur dia.

3. Bacaleg yang TMS masih bisa diganti di masa pencermatan rancangan DCS

KPU Sebut 14 Persenan Bacaleg Tak Lolos Syarat Verifikasi AdministrasiIlustrasi sistem pemilu (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Idham lantas menegaskan, menurut aturan yang terdapat dalam Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023, dokumen bacaleg yang berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan dinyatakan TMS masih bisa diganti pada masa pencermatan rancangan Daftar Caleg Sementara (DCS).

"Berdasarkan Keputusan KPU RI No. 996 Tahun 2023, dokumen bacaleg yang berdasarkan hasil vermin (verifikasi administrasi) perbaikan dinyatakan TMS dapat diganti pada masa pencermatan rancangan DCS pada 6 sampai 11 Agustus 2023," ungkap dia.

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Baca Juga: KPU: Pemilih Pemula yang Tak Punya KTP Bisa Coblos dengan KK

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya