Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan agar jumlah komisi di DPR RI menjadi acuan ambang batas bagi partai politik peserta pemilu legislatif (Pileg) untuk bisa duduk di parlemen, serta bisa membentuk fraksi.
Yusril berpandangan setiap partai politik harus mendapatkan minimal 13 kursi di DPR RI, mengingat saat ini jumlah komisi di parlemen ada 13 komisi.
"Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah, itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogyanya diatur dalam undang-undang," kata Yusril usai acara Bimbingan Teknis Anggota DPRD PBB di di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
