Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

2 WNI Ditahan Imigrasi AS di Los Angeles

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kemlu RI, Judha Nugraha. (IDN Times/Marcheilla Ariesta)
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kemlu RI, Judha Nugraha. (IDN Times/Marcheilla Ariesta)

Jakarta, IDN Times - Dua warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan ditahan Imigrasi Amerika Serikat (ICE) di Los Angeles. Penangkapan salah satu WNI diungkapkan Kementerian Keamanan Dalam Negeri AS.

Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha mengatakan, 2 WNI tersebut terjaring dalam operasi penggerebekan di sejumlah lokasi di Los Angeles.

"KJRI Los Angeles telah menerima informasi bahwa terdapat 2 WNI yang ditahan dalam operasi tersebut dengan inisial ESS (perempuan, 53 tahun) dan CT (laki-laki, 48 tahun)," kata Judha dalam keterangannya, Senin (9/6/2025).

Judha menuturkan, ESS ditangkap karena berstatus ilegal, sedangkan CT karen memiliki catatan pelanggaran narkotika dan masuk secara ilegal.

"KJRI Los Angeles saat ini sedang berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk akses pendampingan kekonsuleran bagi kedua WNI tersebut," ucap Judha menjelaskan.

Situasi di Los Angeles saat ini sedang memanas. Demonstrasi kebijakan imigrasi AS terjadi di sejumlah wilayah Negeri Paman Sam, namun yang terbesar kali ini terjadi di Los Angeles.

Sejak Jumat lalu, otoritas imigrasi federal (DHS) melakukan penggerebekan terkoordinasi pada sejumlah lokasi. Karenanya, Kemlu dan 6 Perwakilan RI di AS terus memonitor pelaksanaan kebijakan imigrasi AS dan memberikan nomor hotline bagi para WNI yang dalam keadaan darurat atau membutuhkan bantuan.

Berikut nomor hotline perlindungan WNI:

- KBRI Washington DC: 202 569 7996

- KJRI Chicago: 312 547 9114

- KJRI Los Angeles: 213 590 8095

- KJRI New York: 347 806-9279

- KJRI San Fransisco: 415 875 0793

- KJRI Houston: 713 282 5544

- Tekan Tombol Darurat di aplikasi Safe Travel Kemlu

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us