Jakarta, IDN Times - Otoritas Singapura menangkap dua perempuan berkewarganegaraan Indonesia karena membawa uang tunai senilai 36 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp394 juta. Uang tersebut dalam bentuk rupiah.
Dilansir dari Straits Times, Rabu (17/5/2023), kedua WNI tersebut ditangkap saat turun dari kapal feri di Singapore Cruise Centre pada Rabu, 10 Mei 2023 lalu.
Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan Singapura atau ICA menyebut, dua WNI ini membawa uang tunai dalam kantong plastik.