Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
2 WNI Ditangkap Otoritas Singapura, Bawa Uang Tunai Rp394 Juta!

Default Image IDN
Jakarta, IDN Times - Otoritas Singapura menangkap dua perempuan berkewarganegaraan Indonesia karena membawa uang tunai senilai 36 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp394 juta. Uang tersebut dalam bentuk rupiah.
Dilansir dari Straits Times, Rabu (17/5/2023), kedua WNI tersebut ditangkap saat turun dari kapal feri di Singapore Cruise Centre pada Rabu, 10 Mei 2023 lalu.
Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan Singapura atau ICA menyebut, dua WNI ini membawa uang tunai dalam kantong plastik.
1. Dimasukkan ke dalam koper dan ransel
Mata uang Rupiah (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Selain itu, tiga tumpukan uang tunai ini dimasukkan ke 2 koper dan 1 ransel mereka.
Mereka kedapatan tidak melaporkan uang tunai tersebut kepada otoritas Singapura dan ketahuan saat pemeriksaan x-ray bagasi.
2. Sedang jalani pemeriksaan lanjutan
Editorial Team
EditorSonya Michaella
Follow Us