Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri RI membenarkan bahwa ada 24 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di Arab Saudi karena diduga akan melakukan ibadah haji, namun tidak memegang visa haji.
“Pada 28 Mei 2024, KJRI Jeddah telah mendampingi pemeriksaan dan menyediakan jasa penerjemah bagi 24 WNI yang ditangkap otoritas keamanan Saudi di Madinah,” kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, dalam pesan singkatnya, Kamis (30/5/2024).
Sementara itu, 24 WNI ini tercatat masuk ke Arab Saudi dengan menggunakan visa ziarah syakhsiyah. Mereka terdiri dari 22 jamaah, dan dua orang koordinator.