Jakarta, IDN Times - Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) menahan 29 warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia. Dari puluhan WNI, terdapat satu terduga transporter atau anggota sindikat penyelundup pekerja migran dari Indonesia ke Malaysia.
Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia Zakaria Shaaban menyatakan, penangkapan itu dilakukan dalam operasi khusus di sekitar Kajang, Selangor, pada Senin sore.
Berdasarkan peryataan media yang dikeluarkan di Putrajaya, Rabu, 13 November, operasi ini melibatkan petugas dari berbagai jajaran Divisi Intelijen dan Operasi Khusus Markas Imigrasi Putrajaya, seperti dilansir ANTARA, Kamis (14/11/2024).
Semua WNI ditangkap karena dicurigai melakukan pelanggaran berdasarkan Pasal 6(3) dan Pasal 15(4) Undang-Undang Imigrasi 1959/63. Mereka dibawa ke Depot Imigrasi Bukit Jalil untuk penyelidikan lebih lanjut.