Ilustrasi pembunuhan. (Unsplash.com/Andrey Zvyagintsev)
Melansir VOA News, para pelaku melakulan aksinya pada Juni 2016 setelah ketiga korban meninggalkan pengadilan, di mana Kimani telah mengajukan pengaduan mengenai Mwenda yang terluka akibat ditembak oleh polisi. Sebelum dibunuh Kimani lebih dahulu dilecehkan oleh para pelaku. Mayat para korban ditemukan di sungai, dibungkus dengan karung.
Hakim Jessie Lesiit dalam penilaiannya menyampaikan bahwa setelah menganalisis barang bukti dari 46 saksi penuntut dan 34 saksi pembela, menyimpulkan tanpa keraguan bahwa para terdakwa telah bersalah atas kematian ketiganya.
Lesiit menyampaikan bahwa para polisi itu berpikir selama tiga jam untuk menentukan apakah perlu membunuh para korban. Lesiit menganggap tindakan itu menunjukkan motif jahat.
"Saya dengan hati-hati mempertimbangkan bukti yang dihasilkan dalam kasus ini oleh kedua belah pihak dan saya telah mempertimbangkan pengajuan oleh penasihat otoritas yang ditetapkan pada tanggal 1, 2, 3, dan 5, orang-orang yang dituduh, menunjukkan rasa bersalah," katanya.