Jakarta, IDN Times - Setidaknya 30 Warga Negara Indonesia (WNI) terindikasi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO di Ho Chi Minh City, Vietnam berhasil ditangani dan dipulangkan ke Indonesia pada 2 April 2023.
Kepulangan 30 WNI kembali ke tanah air ini berkat kerja sama yang cepat dan efektif dari Perwakilan RI di Vietnam dengan Otoritas Pusat, yaitu Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri dan Bareskrim Polri, serta Otoritas terkait di Vietnam.
30 WNI ini terdiri dari 29 laki-laki dan satu perempuan yang direkrut dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang besar. Nyatanya, mereka harus melakukan pekerjaan yang melanggar hukum yaitu menjadi call center untuk melakukan penipuan.