Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
4 Negara Gugat Taliban ke ICJ atas Diskriminasi Perempuan

Ilustrasi bendera Afghanistan. (unsplash.com/Farid Ershad)
Intinya sih...
- Empat negara barat menggugat Taliban ke Mahkamah Internasional atas diskriminasi gender.
- Gugatan didasarkan pada Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan yang diadopsi PBB pada 1979.
- Taliban akan diberi waktu enam bulan untuk merespons sebelum ICJ mengadakan sidang.
Jakarta, IDN Times - Empat negara barat mengambil langkah berani dengan menggugat Taliban ke Mahkamah Internasional (ICJ) atas diskriminasi gender. Kanada, Australia, Jerman, dan Belanda mengumumkan tindakan ini pada Rabu (25/9/2024) dalam Sidang Umum PBB di New York.
Langkah ini menjadi tonggak sejarah karena pertama kalinya ICJ digunakan untuk kasus diskriminasi gender antar negara.
Editor’s Picks
Editorial Team
EditorLeo Manik
Follow Us