Jakarta, IDN Times - Empat negara barat mengambil langkah berani dengan menggugat Taliban ke Mahkamah Internasional (ICJ) atas diskriminasi gender. Kanada, Australia, Jerman, dan Belanda mengumumkan tindakan ini pada Rabu (25/9/2024) dalam Sidang Umum PBB di New York.
Langkah ini menjadi tonggak sejarah karena pertama kalinya ICJ digunakan untuk kasus diskriminasi gender antar negara.
Gugatan didasarkan pada Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), yang diadopsi PBB pada 1979 dan mulai berlaku pada 1981. Afghanistan sendiri telah meratifikasi CEDAW pada 2003, jauh sebelum Taliban mengambil alih kekuasaan pada 2021.