Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memulangkan 46 Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar.
Mereka tiba Kamis (20/2/2025) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten dengan dua penerbangan.
Dari keterangan Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kemlu RI, puluhan WNI tersebut merupakan korban tindak pidana orang (TPPO). Salah satu korban yang dipulangkan adalah anggota DPRD Indramayu, berinisial R.
Para WNI ini sempat terjebak di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar.