Hak-hak komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) telah berkembang cukup pesat dalam beberapa tahun terakhir. Di beberapa negara, hak-hak LGBT diakui dengan baik, bahkan pernikahan sesama jenis mulai dilegalkan. Namun, di beberapa negara lainnya, LGBT masih dianggap sebagai sesuatu yang menyimpang menurut norma masyarakat.
Di satu sisi, stigma terhadap komunitas LGBT telah berkurang di beberapa negara, tetapi banyak negara masih menganggap LGBT adalah sesuatu yang ilegal. Bahkan, LGBT dapat diancam dengan hukuman penjara atau bahkan hukuman mati.
Dilansir Washington Post dan Forbes, ada beberapa negara yang menentang keras LGBT. Bagi yang melanggar, negara tak segan memberikan hukuman berat, lho.