Jakarta, IDN Times - Pengadilan di Madurai, India, resmi menjatuhkan vonis hukuman mati kepada sembilan oknum polisi pada Selasa (7/4/2026). Para petugas tersebut dinyatakan bersalah atas penyiksaan dan pembunuhan brutal terhadap seorang pedagang, Jeyaraj (59), serta putranya, Benniks (31), saat keduanya berada dalam tahanan pada tahun 2020 silam.
Tragedi yang sempat memicu kemarahan publik ini bermula ketika ayah dan anak tersebut ditangkap hanya karena dituduh melanggar jam malam pandemi COVID-19. Berdasarkan penyelidikan Biro Investigasi Pusat (CBI), hukuman maksimal ini diberikan karena para petugas terbukti secara sah melakukan kekerasan luar biasa yang melanggar hak asasi manusia di dalam sel kepolisian.