Jakarta, IDN Times - Perempuan Uighur, yang ditangkap tengah malam di Xinjiang 4 tahun lalu, dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, karena dituduh mengajarkan Islam kepada anak-anak di lingkungannya dan menyembunyikan salinan Al Quran.
Perempuan bernama Hasiyat Ehmet itu merupakan penduduk asli di daerah Manas, Prefektur Otonomi Changji Hui Xinjiang. Hasiyet diculik pemerintah China pada Mei 2017, dikutip dari WION.