Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Muslim Uighur di Xinjiang, Tiongkok, 11 Juli 2019. (IDN Times/Uni Lubis)

Jakarta, IDN Times - Perempuan Uighur, yang ditangkap tengah malam di Xinjiang 4 tahun lalu, dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, karena dituduh mengajarkan Islam kepada anak-anak di lingkungannya dan menyembunyikan salinan Al Quran.

Perempuan bernama Hasiyat Ehmet itu merupakan penduduk asli di daerah Manas, Prefektur Otonomi Changji Hui Xinjiang. Hasiyet diculik pemerintah China pada Mei 2017, dikutip dari WION.

1. Hasiyat Ehmet dijerat dua pasal berbeda

Masjid di Uighur (IDN Times/Uni Lubis)

Laporan soal vonis kepada Hasiyet pertama kali diungkap Radio Free Asia. Dia divonis tujuh tahun penjara karena dituduh mengajarkan Al Quran dan memberikan pendidikan keagamaan, serta vonis tujuh tahun lainnya karena menyembunyikan dua Al Quran.

Ketika ditangkap, otoritas setempat sedang melakukan razia dan penyitaan terhadap buku-buku keagamaan di Distrik Manas.

2. Ditangkap malam hari tanpa ganti pakaian

Editorial Team

Tonton lebih seru di